1.
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
2. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun
1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun
1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari
:
·
simpanan pokok;
·
(Simpanan pokok
merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan
tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.)
·
simpanan wajib;
·
(Simpanan wajib adalah sejumlah
uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.)
·
simpanan cadangan;
·
(sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan)
·
simpanan sukarela.
·
(Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan sukarela dapat diterima
oleh koperasi dari bukan anggota.)
·
hibah.
·
(Hibah merupakan sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.)
3. Modal pinjaman dapat berasal dari
:
1.
anggota;
2.
koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
3.
bank dan
lembaga keuangan lainnya;
4.
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
5.
Sumber lain
yang sah.
3.
– Mengusahajkan agar ruang lingkup
koperasi berdasarkan actual need
-
Koperasi mau menerima jasa buruh sebagai
pengganti pembayaran tunai untuk modal
-
Memperbolehkan anggota membayar simpanan
pokok dengan dicicil
4.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.
SHU koperasi adalah pendapatan yang di
peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajiban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
6.
XXX
7.
“Gerakan
Koperasi (2) adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).
Dengan
terbentuknya Kantor Regional I.C.A. di New Delhi, maka hubungan gerakan
Koperasi Indonesia melalui DEKOPIN (lihat Bab, XVIII) dilakukan dengan kantor
tersebut. Pada dasarnya keanggotaan DEKOPIN di dalam ICA sebagai puncak
organisasi Koperasi Tingkat internasional selain guna membina solidaritas
Koperasi seluruh dunia, juga penting untuk meningkatkan kemampuan organisasi,
management dan usaha Koperasi di Indonesia, karena di buka kesempatan
pendidikan dan latihan pengurus dan karyawannya di Negara-negara yang
Koperasinya telah maju, serta kesempatan usaha melalui kerja sama
Badan-badan
internasional, khususnya yang merupakan cabang atau bagian dari perserikatan
bangsa-bangsa (PBB) seperti ILO (International Labour Organization = Organisasi
Buruh Internasional), FAO (Food an Agricultur Organiztion = Organisasi Bahan
Makanan dan Pertanian) yang juga mempunyai Kantor cabangnya di Indonesia, tidak
sedikit member bantuan kepada pengembangan Koperasi-Koperasi. Hubungan dengan
bdan-badan internasional ini tentunya dilakukan melalui Pemerintah Indonesia,
dalam hal ini Direktorat Jendral Koperasi di Jakarta.
8.
Badan-badan internasional, khususnya
yang merupakan cabang atau bagian dari perserikatan bangsa-bangsa (PBB) seperti
ILO (International Labour Organization = Organisasi Buruh Internasional), FAO
(Food an Agricultur Organiztion = Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian) yang
juga mempunyai Kantor cabangnya di Indonesia, tidak sedikit member bantuan
kepada pengembangan Koperasi-Koperasi. Hal ini dilakukan dengan member
kesempatan kepada wakil-wakil Koperasi untuk mengunjungi
negeri-negeri lain dimana Koperasi telah
memperoleh kemajuan, sehingga dapat dipelajari lebih mendalam oleh yang
bersangkutan guna diterapkan dinegerinya jika sistim dan organisasi Koperasi
diluar negeri lebih baik. Juga kesempatan untuk menghadiri konperensi dan
seminar secara teratur diberikan kepada Koperasi-Koperasi yang dapat mengajukan
calon-calon yang dapat memenuhi syarat untuk itu, seperti umpamanya dasar
pendidikan dan kemahiran menguasai bahasa inggris. Semuanya ini tentu dimaksud
untuk dimanfaatkan oleh Koperasi guna kebaikan Koperasi itu sendiri. Hubungan
dengan bdan-badan internasional ini tentunya dilakukan melalui Pemerintah
Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jendral Koperasi di Jakarta.
9.
. Memberikan
Bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim
dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang
antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan
Menyelenggarakan Pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan
kepentingan , baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain.
Pemberian Fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang
diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk;
· Pemberian sesuatu baik yang
berupa uang, sarana ataupun jasa
· Pemberian keistimewaan baik
yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hokum
· Kebijaksanaan yang
tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan
ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi,
distribusi dan sebagainya.
Perlindungan Pemerintah
Yaitu untuk memberikan
pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, serta mamberi perlindungan
nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas
dan sendi dasar koperasi dan nama baik koperasi.
10.
Pasar
persaingan sempurna : biaya produksi akan dapat
diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun
konsumen.
(11 Monopoli)
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk
menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local,
regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang,
struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain
adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang
dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
pasar monopolistic
:koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang
dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi,
sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
pasar oligopoly adalah sebagai
retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar
oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat
berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen.
Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
12.
Pelaksanaan pembangunan koperasi
dalam era PJP II lebih banyak bertumpu pada peningkatan produktivitas dan kreativitas
sumberdaya manusia, dan pada penciptaan
iklim usaha yang sehat bagi perkembangan koperasi di pihak yang lain. Agar
dapat bersifat proakif, koperasi dituntut untuk memilki rumusan strategi yang
jelas. Artinya, selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang
berorientasi ke depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang
tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini adalah sebagai berikut: Pengembangan Usaha, Pengembangan Sumberdaya manusia, peran pemerintah, Kerjasama Internasional.
Sehubungan dengan hal tersebut maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini adalah sebagai berikut: Pengembangan Usaha, Pengembangan Sumberdaya manusia, peran pemerintah, Kerjasama Internasional.
13.
- Pendidikan dan pelatihan perkoperasian
bagi para pengurus, manajer, karyawan, anggota badan pemeriksa, kader koperasi
dan Petugas Konsultasi Koperasi Lapangan (PKKL)
-
Meningkatkan kemampuan organisasi dan
manajemen koperasi
-
Meningkatkan partisipasi aktif anggot
-
Penyediaan sarana usaha koperasi dalam
rangka meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan koperasi kepada anggota
dan masyarakat sekitarnya di daerah tertinggal, transmigrasi, perbatasan dan
terisolasi.
-
Kerjasama pasar untuk mendapatkan harga
yang kompetitif.
-
Jaminan penyediaan barang yang lebih
terjamin untuk menghindari kelangkaan.
-
Jaminan kualitas produk yang lebih baik
14.
Sasaran
pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam secara umum
adalah koperasi yang makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam
masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua
bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat sesuai dengan sasaran
tersebut diatas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan koperasi dalam
rencana pembangunan lima tahun keenam, yaitu : Makin meningkatnya kualitas
sumber daya manusia koperasi yang berdampak pada maki meningkatnya
kemampuan oraganisasi dan manajemen koperasi; makin meningkatnya pemanfaatan,
pengembangan, dan penguasaan teknologi tepat guna; makin kukuhnya struktur
permodalan koperasi; makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horizontal
dan vertikal; makin berfungsinya dan berperannya lembaga gerakan koperasi.
15.
1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus
mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan
tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya
kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi
anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi
berbeda-beda.
2. Adanya
efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya
tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh
lembaga non-koperasi.
3.
Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping
kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur
serta transparan.
4. Membagi
koperasi menurut beberapa sektor :
·
koperasi
produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
·
koperasi
konsumen atau koperasi konsumsi, dan
·
koperasi
kredit dan jasa keuangan
5. Pemahaman pengurus dan anggota
akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan
prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu
yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama
departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh
dan mendalam mengenai perkoperasian.
6. Kegiatan koperasi bersinergi
dengan aktifitas usaha anggotanya.
7. Koperasi produksi harus merubah
strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan
tantangan yang dihadapi.
16. -Modal dan potensi dalam negeri
perlu dimanfaatkan untuk mendorong partisipasi golongan ekonomi lemah dalam
pembangunan nasional.
-Koperasi harus dapat memainkan
peranan yang lebih besar dan nyata dalam sistem ekonomi Indonesia.
-Pengembangan koperasi diperlukan untuk mengurangi
terjadinya ketimpangan dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat dari
penguasaan perekonomian nasional oleh sebagian kecil madyarakat (yang mempunyai
modal)
17. Arus globalisasi menciptakan ancaman bagi
negara yang tidak siap menghadapinya. Salah satunya perubahan fundamental yang
didorong oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang secara
revolusioner membuat pola hubungan masyarakat semakin erat dan terikat satu
sama lain. Fenomena inilah yang pada akhirnya akan menimbulkan borderlessworld
yaitu terbentuknya tatanan kehidupan baru yang memudarkan batas-batas
geografis, ekonomi, dan budaya masyarakat.
18. Sama no 10
19. 12
20. 13