Senin, 16 Juli 2018

Ekonomi Koperasi


1.      Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
2.      Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.    Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
·           simpanan pokok;
·           (Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.)
·           simpanan wajib;
·           (Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.)
·           simpanan cadangan;
·           (sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan)
·            simpanan sukarela.
·            (Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.)
·           hibah.
·           (Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.)
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
1.         anggota;
2.         koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
3.         bank dan lembaga keuangan lainnya;
4.         penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
5.         Sumber lain yang sah.
3.      – Mengusahajkan agar ruang lingkup koperasi berdasarkan actual need
-          Koperasi mau menerima jasa buruh sebagai pengganti pembayaran tunai untuk modal
-          Memperbolehkan anggota membayar simpanan pokok dengan dicicil
4.       Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.       SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajiban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
6.       XXX
7.        Gerakan Koperasi (2) adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).
Dengan terbentuknya Kantor Regional I.C.A. di New Delhi, maka hubungan gerakan Koperasi Indonesia melalui DEKOPIN (lihat Bab, XVIII) dilakukan dengan kantor tersebut. Pada dasarnya keanggotaan DEKOPIN di dalam ICA sebagai puncak organisasi Koperasi Tingkat internasional selain guna membina solidaritas Koperasi seluruh dunia, juga penting untuk meningkatkan kemampuan organisasi, management dan usaha Koperasi di Indonesia, karena di buka kesempatan pendidikan dan latihan pengurus dan karyawannya di Negara-negara yang Koperasinya telah maju, serta kesempatan usaha melalui kerja sama
Badan-badan internasional, khususnya yang merupakan cabang atau bagian dari perserikatan bangsa-bangsa (PBB) seperti ILO (International Labour Organization = Organisasi Buruh Internasional), FAO (Food an Agricultur Organiztion = Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian) yang juga mempunyai Kantor cabangnya di Indonesia, tidak sedikit member bantuan kepada pengembangan Koperasi-Koperasi. Hubungan dengan bdan-badan internasional ini tentunya dilakukan melalui Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jendral Koperasi di Jakarta.
8.       Badan-badan internasional, khususnya yang merupakan cabang atau bagian dari perserikatan bangsa-bangsa (PBB) seperti ILO (International Labour Organization = Organisasi Buruh Internasional), FAO (Food an Agricultur Organiztion = Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian) yang juga mempunyai Kantor cabangnya di Indonesia, tidak sedikit member bantuan kepada pengembangan Koperasi-Koperasi. Hal ini dilakukan dengan member kesempatan kepada  wakil-wakil  Koperasi  untuk  mengunjungi  negeri-negeri  lain  dimana  Koperasi    telah memperoleh kemajuan, sehingga dapat dipelajari lebih mendalam oleh yang  bersangkutan guna diterapkan dinegerinya jika sistim dan organisasi Koperasi diluar negeri lebih baik. Juga kesempatan untuk menghadiri konperensi dan seminar secara teratur diberikan kepada Koperasi-Koperasi yang dapat mengajukan calon-calon yang dapat memenuhi syarat untuk itu, seperti umpamanya dasar pendidikan dan kemahiran menguasai bahasa inggris. Semuanya ini tentu dimaksud untuk dimanfaatkan oleh Koperasi guna kebaikan Koperasi itu sendiri. Hubungan dengan bdan-badan internasional ini tentunya dilakukan melalui Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jendral Koperasi di Jakarta.
9.              . Memberikan Bimbingan
                 Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan
          Menyelenggarakan Pengawasan
                 Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan , baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain.
           Pemberian Fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk;
· Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana ataupun jasa
· Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hokum
· Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya.
         Perlindungan Pemerintah
Yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, serta mamberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar koperasi dan nama baik koperasi.
10.    Pasar persaingan sempurna : biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
(11 Monopoli) Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
pasar monopolistic :koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
12.    Pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II lebih banyak bertumpu pada peningkatan produktivitas dan kreativitas sumberdaya manusia, dan pada penciptaan iklim usaha yang sehat bagi perkembangan koperasi di pihak yang lain. Agar dapat bersifat proakif, koperasi dituntut untuk memilki rumusan strategi yang jelas. Artinya, selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini adalah sebagai berikut: Pengembangan Usaha, Pengembangan Sumberdaya manusia, peran pemerintah, Kerjasama Internasional.
13.    - Pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi para pengurus, manajer, karyawan, anggota badan pemeriksa, kader koperasi dan Petugas Konsultasi Koperasi Lapangan (PKKL)
-          Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen koperasi
-          Meningkatkan partisipasi aktif anggot
-          Penyediaan sarana usaha koperasi dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan koperasi kepada anggota dan masyarakat sekitarnya di daerah tertinggal, transmigrasi, perbatasan dan terisolasi.
-          Kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif.
-          Jaminan penyediaan barang yang lebih terjamin untuk menghindari kelangkaan.
-          Jaminan kualitas produk yang lebih baik
14.    Sasaran pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam secara umum adalah koperasi yang makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat sesuai dengan sasaran tersebut diatas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam, yaitu : Makin meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang berdampak pada maki  meningkatnya kemampuan oraganisasi dan manajemen koperasi; makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tepat guna; makin kukuhnya struktur permodalan koperasi; makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horizontal dan vertikal; makin berfungsinya dan berperannya lembaga gerakan koperasi.
15.    1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
·         koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
·         koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
·         koperasi kredit dan jasa keuangan 
5. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
6. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
7. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. 
16.  -Modal dan potensi dalam negeri perlu dimanfaatkan untuk mendorong partisipasi golongan ekonomi lemah dalam pembangunan nasional.
-Koperasi harus dapat memainkan peranan yang lebih besar dan nyata dalam sistem ekonomi Indonesia.
-Pengembangan koperasi diperlukan untuk mengurangi terjadinya ketimpangan dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat dari penguasaan perekonomian nasional oleh sebagian kecil madyarakat (yang mempunyai modal)
17.  Arus globalisasi menciptakan ancaman bagi negara yang tidak siap menghadapinya. Salah satunya perubahan fundamental yang didorong oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang secara revolusioner membuat pola hubungan masyarakat semakin erat dan terikat satu sama lain. Fenomena inilah yang pada akhirnya akan menimbulkan borderlessworld yaitu terbentuknya tatanan kehidupan baru yang memudarkan batas-batas geografis, ekonomi, dan budaya masyarakat.
18.   Sama no 10
19.  12
20.  13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar