BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia
pada dasarnya adalah makhluk sosial, yang artinya pasti selalu melakukan
aktifitas yang berhubungan dengan manusia disekitarnya, dimulai dari aktifitas
gotong royong, bekerja sama, berdagang, berumah tangga, bermasyarakat, hingga
bernegara. Tentunya hal ini dikarenakan manusia tidak akan mampu untuk bertahan
hidup sendiri, maka untuk itu manusia perlu berinteraksi dengan manusia yang
lainnya.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, bukan hal aneh lagi jika manusia cenderung memiliki
sifat naluri yang ingin memiliki sesuatu yang dapat meningkatkan eksistensinya
di masyarakat. Seperti rumah bagus, kendaraan mewah, pakaian bagus, pendidikan
tinggi, uang banyak, dll. Namun selain untuk meningkatkan eksistensinya,
adapula orang-orang yang dari kalangan menengah kebawah yang juga memerlukan
dana untuk mencukupi kehidupannya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Maka
untuk memenuhi keinginannya tersebutlah setiap manusia pasti akan melakukan
berbagai macam cara untuk hal tersebut, seperti diantaranya bekerja, berjualan,
atau meminjam dana.
Maka
tentunya bekerja, berjualan, dan meminjam dana adalah tiga aktifitas ekonomi
masyarakat yang menjadi komponen utama untuk memenuhi kebutuhan mendasarnya.
Bagi mereka yang memiliki skill yang mumpuni tentunya dapat menyalurkan
tenaganya untuk bekerja di sebuah perusahaan tertentu, maka mereka akan
mendapatkan penghasilan berupa gaji dari perusahaannya. Sedangkan bagi mereka
yang memiliki modal untuk membuka usaha sendiri dapat menjalani profesi menjadi
seorang pengusaha, tentunya dengan menjadi seorang pengusaha akan membuat
dirinya lebih leluasa mengatur pekerjaannya sendiri dan juga untung dan
ruginya. Lalu bagi mereka yang memiliki keterbatasan modal, maka mereka dapat
meminjam dana dari lembaga-lembaga keuangan setempat seperti Bank.
Namun
tentunya ketiga hal tersebut tidak sesederhana itu, masing-masing mempunyai
aktifitas yang lebih banyak dan kompleks. salah satunya yaitu peminjaman dana
ke Lembaga keuangan. Pastinya ada faktor-faktor yang tertentu yang mendorong
manusia untuk melakukan aktifitas tersebut, baik itu untuk keperluan usaha,
memenuhi kebutuhan hidup, atau hanya sekedar ingin meningkatkan eksistensinya
di masyarakat.
Maka
dari itu, dalam makalah ini kami akan membahas lebih dalam mengenai aktifitas
Peminjaman Dana yang dilakukan oleh masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja jenis-jenis kredit dalam perbankan
2. Bagaimana
prosedur pemberian kredit dalam perbankan
C.
Maksud
Dan Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan
2. Untuk
mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Peminjaman
Peminjaman (Loan) adalah peminjaman sejumlah uang
(money) tertentu kepada seseorang atau perusahaan (peminjam (borrower)) oleh
orang lain atau perusahaan lain atau lebih khusus lagi oleh lembaga keuangan
spesialis (Pemberi Pinjaman) yang mendapat laba dari BUNGA (INTEREST) yang yang
dibebankan pada pinjaman itu. Pemberian pinjaman dilakukan oleh Lembaga resmi
yang telah disetujui pemerintah yakni BANK KOMERSIAL (Commercial BANKS),
finance houses, building societies, dan sebagainya merupakan suber pinjaman (credit)
yang penting dalam suatu perekonomian, dalam hal menyokong sejumlah pengeluaran
yang besar pada konsumsi sekarang dan penambahan aktiva perseorangan dan
perusahaan. Pinjaman mungkin diberikan atas dasar jaminan atau tanpa jaminan
dalam hal ada jaminan, pemberi pinjaman meminta peminjam menyediakan beberapa
bentuk jaminan (Collateral Security) misalnya akte tanah yang dapat dipegang
oleh pemberi pinjaman apabila si penerima pinjaman tidak mampu membayar kembali
pinjamannya.
2.2
Sumber
Pinjaman
Menurut
Pasal 33 UU no 30 tahun 2011, Sumber Pinjaman bersumber dari :
1.
Pemerintah
Pusat, berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan
Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri
2.
Pemerintah
Daerah lain
3.
Lembaga Keuangan
Bank, yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.
Lembaga Keuangan
Bukan Bank, yaitu lembaga
pembiayaan yang berbadan hukum
Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
5.
Masyarakat,
berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada
masyarakat di pasar modal dalam negeri.
2.3
Jenis
dan Jangka Waktu Pinjaman
a. Pinjaman
Jangka Pendek
Merupakan
Pinjaman dalam jangka waktu paling lama 1 tahun anggaran dan kewajiban
pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga,
dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang
berkenaan. Sumber pinjaman : Pemerintah daerah ; Lembaga keuangan bank ;
lembaga keuangan bukan bank
b. Pinjaman
Jangka Menengah
Merupakan
pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban
pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus
dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah
yang bersangkutan. Sumber pinjaman : Pemerintah ; Pemerintah daerah lain ;
Lembaga keuangan bank ; lembaga keuangan bukan bank.
c. Pinjaman
Jangka Panjang
Kewajiban
pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain
seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan
persyaratan perjanjian pinjaman yang
bersangkutan. Sumber pinjaman : Pemerintah ; Pemerintah daerah lain ;
Lembaga keuangan bank ; lembaga keuangan bukan bank ; Masyarakat.
2.4 Pengertian dan Macam-macam Lembaga
Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk
menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi
utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat
ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau
masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2
kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga
Keuangan BANK meliputi ; Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR. Sedangkan Lembaga
Keuangan bukan BANK diantaranya : pasar modal, pasar uang dan valas, koperasi
simpan pinjam, pengadaian, leasing, asuransi, Anjak piutang, modal ventura,
dana pensiun, dll.
2.4.1
Lembaga
Keuangan BANK
Lembaga keuangan Bank Di Indonesia yang mempunyai
peran sebagai Bank Sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Bank sentral memiliki tanggung jawab terhadap setiap
kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga
ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank sentral (Bank Indonesia)
tidak memiliki kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank
sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang
sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas dari
bank sentral yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri
dalam hal ini kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis
perbankan dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank
sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu negara. Kemudian yang kedua
yaitu Bank umum, Bank Umum
merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani
masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Dan yang
terakhir ialah Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus melayani
masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan.
2.4.2
Lembaga Keuangan Bukan BANK
Masyarak juga dapat memperoleh dana
dari lembaga selain Bank, diantaranya Pasar modal, adalah tempat
pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para
penanam modal (Investor). Lalu Pasar uang (money Market) sama halnya dengan
pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Selanjutnya
Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang
yang sementara belum digunakan. Ada pula Perusahaan penggadaian merupakan
lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan
tertentu. Kemudian Perusahaan sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih
ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
Selanjutnya Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
pertanggungan. Alternatif lain yaitu Anjak piutang (factoring) dimana
usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara
membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Dan yang terakhir Dana Pensiun
merupakan perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan
pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.
2.5
Mekanisme
peminjaman uang ke Lembaga Keuangan (BANK)
Diatas telah dipaparkan penjelasan mengenai Lembaga
Keuangan
Bank. Lantas bagaimanakan mekanisme untuk meminjam uang ke BANK itu sendiri.
Berikut paparannya ;
Syarat-syarat;
1. Fotokopi
KTP
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi
oleh nasabah yang hendak meminjam uang di bank yaitu penyertaan fotokopi KTP
milik suami dan istri. Jika keterangan domisili keduanya berbeda, ada baiknya
Anda sertakan juga surat keterangan domisili dari kelurahan sebagai syarat
pendukungnya.
2. Fotokopi
Akta Nikah
Syarat lainnya yang wajib dipenuhi yaitu
fotokopi akta nikah. Fotokopi akta nikah ini nantinya akan digunakan oleh bank
sebagai bukti jaminan. Dari dokumen ini, pihak bank dapat mengetahui apakah
harta yang dijaminkan adalah milik perseroangan atau harta milik bersama. Jika
harta yang dijaminkan adalah harta milik bersama, maka pihak bank akan
memastikan bahwa harta tersebut telah mendapat persetujuan dari kedua belah
pihak.
3. Fotokopi
KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi Kartu Keluarga dijadikan
sebagai bukti berapa orang yang menjadi tanggungan pihak peminjam.
4. Fotokopi
Buku Tabungan
Buku tabungan dijadikan sumber informasi
akan kemampuan finansial pihak peminjam.
5. Fotokopi
Slip Gaji
Fotokopi slip gaji juga menjadi syarat
utama yang perlu dilampirkan ketika akan meminjam dana di bank. Dari fotokopi
slip gaji ini, pihak bank dapat mengetahui besaran penghasilan bulanan si calon
peminjam. Dari slip gaji ini juga pihak bank bisa mendapatkan informasi seputar
tempat bekerja si calon peminjam; apakah bekerja di instansi negeri/ pemerintah
atau di instansi swasta.
6. Jaminan
Jaminan nantinya akan menentukan akuisisi yang
dilakukan oleh pihak bank terhadap aplikasi permohonan pengajuan hutang yang
diberikan oleh pihak nasabah. Peminjam yang menggunakan surat-surat berharga
seperti sertifikat tanah, BPKB mobil, dll sebagai jaminannya, nilai jual dari
surat berharga tersebut harus lebih tinggi dari pinjaman yang diberikan oleh
bank.
CARA
PEMINJAMAN UANG ;
1. Siapkan
semua syarat pengajuan permohonan hutang seperti yang telah disebutkan di atas
lalu bawa semua berkas tersebut ke bank.
2. Silahkan
menuju ke bagian Customer Service.
3. Silahkan
Anda sampaikan tujuan Anda ke bagian Customer Service dan berikan semua berkas
yang telah Anda siapkan tadi. Pihak Customer Service nantinya akan memeriksa
semua berkas Anda. Pemeriksaan berkas umumnya akan berlangsung lama bahkan
hingga 1 hari karena pihak bank akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap
semua berkas Anda. Selain itu, pihak bank juga memerlukan persetujuan dari
direktur atau kepala bank dengan dibuktikan dengan tanda tangan dari direktur
atau kepala bank yang bersangkutan.
4. Selanjutnya,
Anda akan menerima informasi dari pihak bank terkait dengan diterima atau
ditolaknya aplikasi peminjaman dana yang telah Anda ajukan. Pemberitahuan
biasanya akan dilakukan via telepon.
2.6
Kredit
Banyak orang yang mengartikan kredit sama dengan
peminjaman, tetapi sebenarnya kredit berbeda dengan peminjaman. Bedanya jika
Peminjaman (Loan) adalah suatu kondisi Jika seseorang tidak memiliki uang atau
dana untuk membeli barang maka dia akan meminjam uang ke Lembaga keuangan untuk
memenuhi kebutuhannya. Sedangkan kredit adalah suatu keadaan ketika seseorang
memiliki kemampuan dana untuk membeli suatu barang tetapi pembayarannya
dilakukan dengan cara berangsur sesuai dengan kesepakatan jangka waktu yang
telah disepakati.
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan
perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan
No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang /
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan /
kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit
dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara
materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban
dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
2.7
Jaminan
Kredit
BANK mengharapakan agar
kredit yang diberikan pada debiturnya berjalan lancar sampai kredit itu
dilunasi. UU Pokok Perbankan No.14 Tahun 1967 24 (1) menyebutkan bahwa: “Bank
umum tidak memberikan kredit tanpa jaminan kepada siapapun. Dengan demikian
oleh Undang-undang ditetapkan bahwa pemberian kredit harus dengan jaminan. Hal
ini dilakukan oleh BANK sebagai langkah
antisipasi apabila debitur melakukan wanprestasi (cidera janji) baik disengaja
ataupun tidak disengaja, maka dari itu dibuatlah kesepakatan antara kedua belah
pihak agar pihak BANK dapat leluasa menggunakan haknya untuk mendapatkan
pelunasan seluruh hutang debitur.
Resiko sewaktu-waktu
seperti ini sudah disadari oleh BANK, karena itu bank perlu mengamankan jaminan
bukan saja secara yurisdis tetapi juga secara fisik.
2.8
Prinsip-prinsip
Kredit
Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang
telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan
perkreditan dapat berjalan dengan sehat
dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu : Character (kepribadian/Watak), Capacity
(kemapuan), Capital (modal), Collateral (jaminan), Condition of Economic
(kondisi ekonomi), Constrain (batasan atau hambatan).
Disamping
formula 6 C diatas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
Personality (kepribadian peminjam), Purpose (Tujuan pengguna kredit), Payment
(Kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman), Prospect ( Harapan usaha
dimasa yang akan datang dari calon debitur)
2.9 Macam-macam Kredit
2.9.1 Sifat
pengguna kredit
a.
Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi
kebutuhannya.
b.
Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik
usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2.9.2 Keperluan
kredit
a. Kredit produksi /
ekploitasi
b. Kredit Perdagangan
c. Kredit Investasi
2.9.3 Kredit
menurut cara pemakaian
a. Kredit rekening Koran
bebas
adalah kredit yang dibitur menerima seluruh dari
kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan
rekening korannya pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang diberikan,
debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
b. Kredit rekening Koran
terbatas
kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah
dalam melakukan penarikan uang rekeningnya. seperti pebmerian kredit dengan
uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan
berangsur-angsur.
c. Kredit rekening koran aflopend
yaitu penarikan kredit yang dilakukan dengan arti
maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan digunakan oleh
nasabah.
d. Revolving credit
adalah sistem penarikan kredit sama dengan cara
rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara
pemakaiannya berbeda.
e. Term Loans
ialah sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang
fleksibel artinya nasabah dapat bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan
aap saja dan bank tdak mau tentang hal itu.
2.9.4 Kredit
menurut Jaminan
a. Unsecured Loans
(Kredit tanpa jaminan) sering juga disebut kredit blangko.
b. Secured Loans
Jenis inilah yang digunakan oleh
kebanyakan bank di Indonesia yaitu
memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan
atau mesin – mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.
2.10
Jangka
Waktu Kredit
a. Kredit
jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun.
Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
b. Kredit
jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga
tahun.
c.
Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka
waktunya lebih dari tiga tahun.
2.11 Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan
kredit :
a. Profitability:
Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan
yang diteguk dari pemungutan bunga.
b. Safety:
Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar
– benar terjamin sehingga profitability dapat benar – benar tercapai tanpa
hambatan yang berarti.
Fungsi Kredit :
a. Kredit dapat
meningkatkan daya guna daru modal
Artinya
bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK
Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan
kesempatan untuk berusaha.
b. Kredit
dapat meningkatkan daya guna suatu barang
Dengan
bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para pedagang
kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari
bahan tersebut.
c. Kredit
sebagai alat stabilitas ekonomi
Bahwa
dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat
sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi,
peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
d. Kredit
sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan
kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya.
Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan
secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam
struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya
pendapatan terus meningkat
BAB III
PENUTUP
3.
Kesimpulan :
Dalam pembahasan kami, dapat
disimpulkan jika setiap manusia pasti akan terlibat dalam aktifitas ekonomi
karena sejatinya merupakan lumrah seseorang sebagai makhluk sosial, beberapa
aktifitas ekonomi yang dimaksud diantaranya adanya kegiatan Peminjaman (loan)
dan kredit. kedua hal tersebut merupakan pilihan alternatif untuk mencari dana
yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, perusahaan, maupun
pemerintah.
Peminjaman (Loan) adalah peminjaman
sejumlah uang (money) tertentu kepada seseorang atau perusahaan (peminjam (borrower))
oleh orang lain atau perusahaan lain. Adapun Pemberian pinjaman dilakukan oleh
Lembaga resmi yang telah disetujui
pemerintah yakni BANK KOMERSIAL (Commercial BANKS), finance houses, building
societies, dan sebagainya merupakan suber pinjaman (credit).Sedangkan kredit
adalah suatu keadaan ketika seseorang memiliki kemampuan dana untuk membeli
suatu barang tetapi pembayarannya dilakukan dengan cara berangsur sesuai dengan
kesepakatan jangka waktu yang telah disepakati.
Berbagai macam mekanisme peminjaman
dan kredit semua telah diatur oleh pemerintah yang meliputi; Lembaga Keuangan bank dan non
bank, cara peminjaman, jenis-jenis pinjaman, tujuan peminjaman,jangka waktu
peminjaman, dll. Sehingga,aktifitas peminjaman dan kredit dapat menjadikan
pilihan alternatif suatu individu,masyarakat, organisasi, perusahaan, dan
pemerintah untuk memenuhi kebutuhannya.
DAFTAR PUSTAKA
- Suyatno,Thomas,dkk.1999. KELEMBAGAAN PERBANKAN.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
- Teguh P,Mulyono.1987.Manajemen Perkreditan Komersil.Yogyakarta:BPFE
- Astiko.1996.Manajemen Perkreditan.Yogyakarta:Andi Offset
- Sinungan,M. 1989.Dasar-dasar dan teknik Manejemen Kredit.Jakarta:PT.Bina Aksara
- Bi.go.id.(2012).Status Tujuan..Diperoleh 09 Oktober 2017, dari http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/86CE0C47-626D-49A6-989C-125F12C9F938/18312/03_status_tujuan_rev1.pdf
- Financeroll.co.id.(2015).Bank Sentarl.Diperoleh 09 Oktober 2017, dari http://financeroll.co.id/uncategorized/52015/bank-sentral
- Artikelsiana.(2015).Kredit pengertian fungsi unsur macam prinsip. Diperoleh 09 Oktober 2017, dari http://www.artikelsiana.com/2015/07/kredit-pengertian-fungsi-unsur-macam-prinsip.html
Anda dipersilakan untuk ACCESS LOANS FIRM di sini, kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat, dan aman.
BalasHapusPINJAMAN TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN ADALAH;
* Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
* Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
* Pembesaran Bisnis
* Refinancing Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
* Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
* Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi
INFORMASI KONTAK ADALAH;
KANTOR KEPALA (accessloansfirm@gmail.com)
WHATSAPP: +12342018860
Pinjaman yang baik dimulai dengan Pinjaman yang lebih baik
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut