Sabtu, 04 November 2017

Peminjaman dan Kredit



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, yang artinya pasti selalu melakukan aktifitas yang berhubungan dengan manusia disekitarnya, dimulai dari aktifitas gotong royong, bekerja sama, berdagang, berumah tangga, bermasyarakat, hingga bernegara. Tentunya hal ini dikarenakan manusia tidak akan mampu untuk bertahan hidup sendiri, maka untuk itu manusia perlu berinteraksi dengan manusia yang lainnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, bukan hal aneh lagi jika manusia cenderung memiliki sifat naluri yang ingin memiliki sesuatu yang dapat meningkatkan eksistensinya di masyarakat. Seperti rumah bagus, kendaraan mewah, pakaian bagus, pendidikan tinggi, uang banyak, dll. Namun selain untuk meningkatkan eksistensinya, adapula orang-orang yang dari kalangan menengah kebawah yang juga memerlukan dana untuk mencukupi kehidupannya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Maka untuk memenuhi keinginannya tersebutlah setiap manusia pasti akan melakukan berbagai macam cara untuk hal tersebut, seperti diantaranya bekerja, berjualan, atau meminjam dana.
Maka tentunya bekerja, berjualan, dan meminjam dana adalah tiga aktifitas ekonomi masyarakat yang menjadi komponen utama untuk memenuhi kebutuhan mendasarnya. Bagi mereka yang memiliki skill yang mumpuni tentunya dapat menyalurkan tenaganya untuk bekerja di sebuah perusahaan tertentu, maka mereka akan mendapatkan penghasilan berupa gaji dari perusahaannya. Sedangkan bagi mereka yang memiliki modal untuk membuka usaha sendiri dapat menjalani profesi menjadi seorang pengusaha, tentunya dengan menjadi seorang pengusaha akan membuat dirinya lebih leluasa mengatur pekerjaannya sendiri dan juga untung dan ruginya. Lalu bagi mereka yang memiliki keterbatasan modal, maka mereka dapat meminjam dana dari lembaga-lembaga keuangan setempat seperti Bank.
Namun tentunya ketiga hal tersebut tidak sesederhana itu, masing-masing mempunyai aktifitas yang lebih banyak dan kompleks. salah satunya yaitu peminjaman dana ke Lembaga keuangan. Pastinya ada faktor-faktor yang tertentu yang mendorong manusia untuk melakukan aktifitas tersebut, baik itu untuk keperluan usaha, memenuhi kebutuhan hidup, atau hanya sekedar ingin meningkatkan eksistensinya di masyarakat.
Maka dari itu, dalam makalah ini kami akan membahas lebih dalam mengenai aktifitas Peminjaman Dana yang dilakukan oleh masyarakat.
B.   Rumusan Masalah
1.      Apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan
2.      Bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan
C.   Maksud Dan Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan
2.      Untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Peminjaman
Peminjaman (Loan) adalah peminjaman sejumlah uang (money) tertentu kepada seseorang atau perusahaan (peminjam (borrower)) oleh orang lain atau perusahaan lain atau lebih khusus lagi oleh lembaga keuangan spesialis (Pemberi Pinjaman) yang mendapat laba dari BUNGA (INTEREST) yang yang dibebankan pada pinjaman itu. Pemberian pinjaman dilakukan oleh Lembaga resmi yang telah disetujui pemerintah yakni BANK KOMERSIAL (Commercial BANKS), finance houses, building societies, dan sebagainya merupakan suber pinjaman (credit) yang penting dalam suatu perekonomian, dalam hal menyokong sejumlah pengeluaran yang besar pada konsumsi sekarang dan penambahan aktiva perseorangan dan perusahaan. Pinjaman mungkin diberikan atas dasar jaminan atau tanpa jaminan dalam hal ada jaminan, pemberi pinjaman meminta peminjam menyediakan beberapa bentuk jaminan (Collateral Security) misalnya akte tanah yang dapat dipegang oleh pemberi pinjaman apabila si penerima pinjaman tidak mampu membayar kembali pinjamannya.

2.2       Sumber Pinjaman
Menurut Pasal 33 UU no 30 tahun 2011, Sumber Pinjaman bersumber dari :
1.        Pemerintah Pusat, berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah,  penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar  Negeri
2.        Pemerintah Daerah lain
3.        Lembaga Keuangan Bank, yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.        Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu lembaga pembiayaan yang  berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
5.        Masyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.


2.3       Jenis dan Jangka Waktu Pinjaman
a.       Pinjaman Jangka Pendek
Merupakan Pinjaman dalam jangka waktu paling lama 1 tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan. Sumber pinjaman : Pemerintah daerah ; Lembaga keuangan bank ; lembaga keuangan bukan bank
b.      Pinjaman Jangka Menengah
Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. Sumber pinjaman : Pemerintah ; Pemerintah daerah lain ; Lembaga keuangan bank ; lembaga keuangan bukan bank.
c.       Pinjaman Jangka Panjang
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang yang meliputi pokok  pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang  bersangkutan. Sumber pinjaman : Pemerintah ; Pemerintah daerah lain ; Lembaga keuangan bank ; lembaga keuangan bukan bank ; Masyarakat.

2.4  Pengertian dan Macam-macam Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan BANK meliputi ; Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR. Sedangkan Lembaga Keuangan bukan BANK diantaranya : pasar modal, pasar uang dan valas, koperasi simpan pinjam, pengadaian, leasing, asuransi, Anjak piutang, modal ventura, dana pensiun, dll.


2.4.1    Lembaga Keuangan BANK
Lembaga keuangan Bank Di Indonesia yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Bank sentral  memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank sentral (Bank Indonesia) tidak memiliki kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu negara. Kemudian yang kedua yaitu Bank umum, Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Dan yang terakhir ialah Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan.

2.4.2    Lembaga Keuangan Bukan BANK
            Masyarak juga dapat memperoleh dana dari lembaga selain Bank, diantaranya Pasar modal, adalah tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (Investor). Lalu Pasar uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Selanjutnya Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Ada pula Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Kemudian Perusahaan sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Selanjutnya Perusahaan asuransi merupakan perusahaan  yang bergerak dalam bidang pertanggungan.  Alternatif lain yaitu Anjak piutang (factoring) dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Dan yang terakhir Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.
2.5       Mekanisme peminjaman uang ke Lembaga Keuangan (BANK)
Diatas telah dipaparkan penjelasan mengenai Lembaga Keuangan Bank. Lantas bagaimanakan mekanisme untuk meminjam uang ke BANK itu sendiri. Berikut paparannya ;
Syarat-syarat;
1.      Fotokopi KTP
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh nasabah yang hendak meminjam uang di bank yaitu penyertaan fotokopi KTP milik suami dan istri. Jika keterangan domisili keduanya berbeda, ada baiknya Anda sertakan juga surat keterangan domisili dari kelurahan sebagai syarat pendukungnya.
2.      Fotokopi Akta Nikah
Syarat lainnya yang wajib dipenuhi yaitu fotokopi akta nikah. Fotokopi akta nikah ini nantinya akan digunakan oleh bank sebagai bukti jaminan. Dari dokumen ini, pihak bank dapat mengetahui apakah harta yang dijaminkan adalah milik perseroangan atau harta milik bersama. Jika harta yang dijaminkan adalah harta milik bersama, maka pihak bank akan memastikan bahwa harta tersebut telah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.
3.      Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi Kartu Keluarga dijadikan sebagai bukti berapa orang yang menjadi tanggungan pihak peminjam.
4.      Fotokopi Buku Tabungan
Buku tabungan dijadikan sumber informasi akan kemampuan finansial pihak peminjam.
5.      Fotokopi Slip Gaji
Fotokopi slip gaji juga menjadi syarat utama yang perlu dilampirkan ketika akan meminjam dana di bank. Dari fotokopi slip gaji ini, pihak bank dapat mengetahui besaran penghasilan bulanan si calon peminjam. Dari slip gaji ini juga pihak bank bisa mendapatkan informasi seputar tempat bekerja si calon peminjam; apakah bekerja di instansi negeri/ pemerintah atau di instansi swasta.
6.      Jaminan
Jaminan nantinya akan menentukan akuisisi yang dilakukan oleh pihak bank terhadap aplikasi permohonan pengajuan hutang yang diberikan oleh pihak nasabah. Peminjam yang menggunakan surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, BPKB mobil, dll sebagai jaminannya, nilai jual dari surat berharga tersebut harus lebih tinggi dari pinjaman yang diberikan oleh bank.
CARA PEMINJAMAN UANG ;
1.      Siapkan semua syarat pengajuan permohonan hutang seperti yang telah disebutkan di atas lalu bawa semua berkas tersebut ke bank.
2.      Silahkan menuju ke bagian Customer Service.
3.      Silahkan Anda sampaikan tujuan Anda ke bagian Customer Service dan berikan semua berkas yang telah Anda siapkan tadi. Pihak Customer Service nantinya akan memeriksa semua berkas Anda. Pemeriksaan berkas umumnya akan berlangsung lama bahkan hingga 1 hari karena pihak bank akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap semua berkas Anda. Selain itu, pihak bank juga memerlukan persetujuan dari direktur atau kepala bank dengan dibuktikan dengan tanda tangan dari direktur atau kepala bank yang bersangkutan.
4.      Selanjutnya, Anda akan menerima informasi dari pihak bank terkait dengan diterima atau ditolaknya aplikasi peminjaman dana yang telah Anda ajukan. Pemberitahuan biasanya akan dilakukan via telepon.
2.6       Kredit
Banyak orang yang mengartikan kredit sama dengan peminjaman, tetapi sebenarnya kredit berbeda dengan peminjaman. Bedanya jika Peminjaman (Loan) adalah suatu kondisi Jika seseorang tidak memiliki uang atau dana untuk membeli barang maka dia akan meminjam uang ke Lembaga keuangan untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan kredit adalah suatu keadaan ketika seseorang memiliki kemampuan dana untuk membeli suatu barang tetapi pembayarannya dilakukan dengan cara berangsur sesuai dengan kesepakatan jangka waktu yang telah disepakati.
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.

2.7           Jaminan Kredit
BANK mengharapakan agar kredit yang diberikan pada debiturnya berjalan lancar sampai kredit itu dilunasi. UU Pokok Perbankan No.14 Tahun 1967 24 (1) menyebutkan bahwa: “Bank umum tidak memberikan kredit tanpa jaminan kepada siapapun. Dengan demikian oleh Undang-undang ditetapkan bahwa pemberian kredit harus dengan jaminan. Hal ini dilakukan  oleh BANK sebagai langkah antisipasi apabila debitur melakukan wanprestasi (cidera janji) baik disengaja ataupun tidak disengaja, maka dari itu dibuatlah kesepakatan antara kedua belah pihak agar pihak BANK dapat leluasa menggunakan haknya untuk mendapatkan pelunasan seluruh hutang debitur.
Resiko sewaktu-waktu seperti ini sudah disadari oleh BANK, karena itu bank perlu mengamankan jaminan bukan saja secara yurisdis tetapi juga secara fisik.
2.8       Prinsip-prinsip Kredit
Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan  dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu : Character (kepribadian/Watak), Capacity (kemapuan), Capital (modal), Collateral (jaminan), Condition of Economic (kondisi ekonomi), Constrain (batasan atau hambatan).
Disamping formula 6 C diatas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu : Personality (kepribadian peminjam), Purpose (Tujuan pengguna kredit), Payment (Kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman), Prospect ( Harapan usaha dimasa yang akan datang dari calon debitur)
2.9  Macam-macam Kredit
2.9.1    Sifat pengguna kredit
a. Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau    uang   akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
b. Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2.9.2  Keperluan kredit
                        a. Kredit produksi / ekploitasi
                        b. Kredit Perdagangan
                        c. Kredit Investasi
            2.9.3  Kredit menurut cara pemakaian
                        a. Kredit rekening Koran bebas
adalah kredit yang dibitur menerima seluruh dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
                        b. Kredit rekening Koran terbatas
kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya. seperti pebmerian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan berangsur-angsur.  
                        c.  Kredit rekening koran aflopend
yaitu penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan digunakan oleh nasabah.  
                        d.  Revolving credit
adalah sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda. 

                        e.  Term Loans
ialah sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel artinya nasabah dapat bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan aap saja dan bank tdak mau tentang hal itu. 
            2.9.4  Kredit menurut Jaminan
                        a. Unsecured Loans (Kredit tanpa jaminan) sering juga disebut kredit blangko.
                        b. Secured Loans
Jenis inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di  Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.
2.10       Jangka Waktu Kredit
a.       Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
b.      Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
c.       Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
2.11  Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan kredit :
a.       Profitability: Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.
b.      Safety: Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar – benar terjamin sehingga profitability dapat benar – benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Fungsi Kredit :
a.       Kredit dapat meningkatkan daya guna daru modal
Artinya bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan kesempatan untuk berusaha.
b.      Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu barang
Dengan bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari bahan tersebut.  
c.       Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi
Bahwa dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
d.      Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat

 
BAB III
PENUTUP
3.     Kesimpulan :
Dalam pembahasan kami, dapat disimpulkan jika setiap manusia pasti akan terlibat dalam aktifitas ekonomi karena sejatinya merupakan lumrah seseorang sebagai makhluk sosial, beberapa aktifitas ekonomi yang dimaksud diantaranya adanya kegiatan Peminjaman (loan) dan kredit. kedua hal tersebut merupakan pilihan alternatif untuk mencari dana yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, perusahaan, maupun pemerintah.
Peminjaman (Loan) adalah peminjaman sejumlah uang (money) tertentu kepada seseorang atau perusahaan (peminjam (borrower)) oleh orang lain atau perusahaan lain. Adapun Pemberian pinjaman dilakukan oleh Lembaga resmi yang  telah disetujui pemerintah yakni BANK KOMERSIAL (Commercial BANKS), finance houses, building societies, dan sebagainya merupakan suber pinjaman (credit).Sedangkan kredit adalah suatu keadaan ketika seseorang memiliki kemampuan dana untuk membeli suatu barang tetapi pembayarannya dilakukan dengan cara berangsur sesuai dengan kesepakatan jangka waktu yang telah disepakati.
Berbagai macam mekanisme peminjaman dan kredit semua telah diatur oleh pemerintah  yang meliputi; Lembaga Keuangan bank dan non bank, cara peminjaman, jenis-jenis pinjaman, tujuan peminjaman,jangka waktu peminjaman, dll. Sehingga,aktifitas peminjaman dan kredit dapat menjadikan pilihan alternatif suatu individu,masyarakat, organisasi, perusahaan, dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhannya.




DAFTAR PUSTAKA
  • Suyatno,Thomas,dkk.1999. KELEMBAGAAN PERBANKAN.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
  • Teguh P,Mulyono.1987.Manajemen Perkreditan Komersil.Yogyakarta:BPFE
  • Astiko.1996.Manajemen Perkreditan.Yogyakarta:Andi Offset
  • Sinungan,M. 1989.Dasar-dasar dan teknik Manejemen Kredit.Jakarta:PT.Bina Aksara
  • Financeroll.co.id.(2015).Bank Sentarl.Diperoleh 09 Oktober 2017, dari http://financeroll.co.id/uncategorized/52015/bank-sentral











2 komentar:

  1. Anda dipersilakan untuk ACCESS LOANS FIRM di sini, kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat, dan aman.

    PINJAMAN TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN ADALAH;

    * Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
    * Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
    * Pembesaran Bisnis
    * Refinancing Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
    * Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
    * Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi

    INFORMASI KONTAK ADALAH;

    KANTOR KEPALA (accessloansfirm@gmail.com)

    WHATSAPP: +12342018860

      Pinjaman yang baik dimulai dengan Pinjaman yang lebih baik

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus